MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Disusun Oleh:
NAMA: HASYIM RASYID
KELAS: 1MA03
NPM: 13816244
FAKULTAS ILMU
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada saya,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan
Kewarganegaraan tentang Pemahaman Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga
Negara.
Adapun
makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan
berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu
saya tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah
membantu kami dalam proses pembuatan makalah ini. Namun tidak lepas dari semua itu, kami
menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun dari segi
- segi lainnya. Oleh karena itu saya menerima semua saran dan kritikan sehingga
saya dapat memperbaiki makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Saya mengharapkan
semoga atas hadirnya makalah ini, dapat bermanfaat terutama bagi saya sendiri
dan pembaca sehingga dapat memberikan pengetahuan lebih terhadap pembaca.
Depok,
22 Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 5
1.1 Latar
Belakang.............................................................................................................. 5
1.2 Rumusan
Masalah......................................................................................................... 5
1.3 Tujuan
Masalah dan Manfaat Penulisan....................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 7
2.1
Definisi Bangsa............................................................................................................. 7
2.2.
Definisi Negara............................................................................................................ 7
2.3
Teori Terbentuknya Negara.......................................................................................... 7
2.4
Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern......................................................... 10
2.5
Unsur Negara.............................................................................................................. 10
2.6
Bentuk Negara............................................................................................................ 11
2.7
Hak dan Kewajiban Negara........................................................................................ 12
2.8
Pengertian Warga Negara........................................................................................... 12
2.9
Penghuni Negara......................................................................................................... 13
2.10
Pengertian Kewarganegaraan.................................................................................... 13
2.11
Pengertian Warga Negara Indonesia dan Kewarganegaraan Indonesia................... 14
2.12
Peran Warga Negara................................................................................................. 14
2.13
Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia................................ 15
2.14
Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Negara............................................................ 16
BAB III PENUTUP........................................................................................................ 17
3.1
Kesimpulan................................................................................................................. 17
3.2
Saran........................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 18
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Sebagai
warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama,Setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan
status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi “stateless”
atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi
padasaaat yang bersamaan, setiap Negara tidak boleh membiarkan seseorang
memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan
perjanjian kewarganegaraan antara Negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kenegaraan tersebut.
Indonesia
yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti
masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara.
Negara mempunyai hak dan kewajiban bagiwarga negaranya begitu pula dengan warga
negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah
hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya di pertanggungjawabkan oleh
masing-masing elemen tersebut.
1.2
Rumusan
Masalah
Adapun
Rumusan Makalah ini akan membahas sebagai berikut:
1.2.1
Apa definisi dari bangsa?
1.2.2
Apa definisi dari negara?
1.2.3
Apa saja teori – teori terbentuknya
negara?
1.2.4
Bagaimana proses terbentuknya negara di
zaman modern?
1.2.5
Apa saja unsur – unsur negara?
1.2.6
Apa bentuk – bentuk negara?
1.2.7
Apa hak dan kewajiban warga negara?
1.2.8
Apa pengertian warga negara?
1.2.9
Bagaiamana penghuni negara?
1.2.10
Apa pengertian Kewarganegaraan?
1.2.11
Apa pengertian warga negara dan
kewarganegaraan Indonesia?
1.2.12
Apa saja peran warga negara?
1.2.13
Apa pasal mengenai hak dan kewajiban
warganegara Indonesia?
1.2.14
Apa pasal mengenai hak dan kewajiban?
1.3
Tujuan
Masalah dan Manfaat Penulisan
1.3.1
Tujuan Penulisan
Bertujuan untuk mengetahui dan memahami
bangsa, Negara, serta hak dan kewajiban warga Negara Idonesia
1.3.2
Maanfaat Penulisan
1.3.2.1
Mengetahui definisi dari Bangsa
1.3.2.2
Mengetahui definisi dari Negara
1.3.2.3
Mengetahui teori – teori terbentuknya
Negara
1.3.2.4
Mengetahui proses terbentuknya Negara di
zaman modern
1.3.2.5
Mengetahui unsur – unsur Negara.
1.3.2.6
Mengetahui bentuk – bentuk Negara.
1.3.2.7
Mengetahui hak dan kewajiban warga
Negara.
1.3.2.8
Mengetahui pengertian warga Negara.
1.3.2.9
Mengetahui penghuni Negara.
1.3.2.10 Mengetahui
pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.11 Mengetahui
pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.12 Mengetahui
peran warga Negara.
1.3.2.13 Mengetahui
pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia.
1.3.2.14 Mengetahui
pasal mengenai hak dan kewajiban.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Definisi Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki
kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2.2
Definisi Negara
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau
beberapa belompok manusia yg bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan
mengakui ada satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan
sekelompok atau bebrrapa kelompok manusia tersebut. Menurut John Locke dan
Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian
masyarakat. Secara umum, Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi
yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan
orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi,
mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu
negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu
negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
2.3
Teori Terbentuknya Negara
Ada dua teori Negara dapat terbentuk, yaitu: Teori Klasik
dan Teori Modern. Teori Klasik berdasarkan Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan,
Teori Perjanjian. Teori Modern yaitu Karena Penaklukan, Karena Fusi (Peleburan)
Karena Pemisahan Diri, Karena Pendudukan atas Wilayah kosong.
1.
Teori Hukum Alam
Teori
hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan
Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang
alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki
kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan
hidupnnya. Adanya hukum yang berlaku abadi dan universal atau dapat di katakan
tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat. Hukum alam bukan buatan
negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
Menurut
Plato:
v Adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beaneka ragam sehingga menyebabkan mereka
harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
v Manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain
dan harus mnghasilkan segala sesuatu yang bias melebihi kenutuhannya sendiri
untuk di tukarkan.
v Mereka
saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan
sesamana membentuk desa.
v Hubungan
kerjasama antar desa lambat laun menimbulkan masyarakat.
Menurut
Aristoteles:
Berdasarkan kodratnya manusia harus
berhubungan dengan mausia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi
kebutuhan hidupnya. Hubungan tersebut pada awalnya terjadi di dalam keluarga,
dan kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok –
Kelompok yang terbentuk dari Keluarga – Keluarga itu kemudian bergabung dan
membentuk desa dan bekerjasama antar desa melahirkan Negara kecil.
2. Teori
Ketuhanan
Teori
ini terbentuk karena adanya pemikiran “Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan“ Teori
juga ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan
Kristen. Menurt teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan,
disadari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas
kehendak Tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah wakil Tuhan. Teori ini
dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl. Friederich Julius Stahl menyatakan
bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh
disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”.
Ciri
negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara
yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace
of God”.
3. Teori
Perjanjian
Menurut perjanjian ini
manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak
tunggal untuk kebutuhan bersama. Teori ini pun muncul sebagai reaksi atas teori
hokum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum
mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini lahir oleh
pemikir – pemikir Eropa yaitu: John Locke, J.J. Rouseau. John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government
bersamaan dengan tumbuh kembangnya golongan menengah yang menghendaki
perlinsungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Hak yang tidak diserahkan itu
adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak hak itu harus dijamin raja dalam UU Negara.
J.J. Rousseau dalam
bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandar dari
rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyar dalam bentuk hak warga Negara (Civil
Rights). Ia juga menyatakan bahwa Negara yang terbentuk oleh Perjanjian
Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekedar wakil
rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat.
Penganut teori Perjanjian
Masyarakat antara lain: Grotius (1583 – 1645), John Locke (1632-1704), Immanuel
Kant (1724 – 1804), Thomas Hobbes (1588 – 1679), J.J. Rousseau ( 1712 – 1778).
Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang
sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk
memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu
hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.
2.4
Proses terbentuknya Negara di zaman Modern.
1. Penaklukan
Penaklukan
adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan
negara diwilayah itu. Misalnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan
negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia
dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Terjadi ketika Negara-negara kecil mendiami suatu
wilayah, mengajakan perjanjian untuk saling melebur menjadi Negara baru atau
dapat dikatan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru,
misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
1.
Pemisahan Diri
Pemisaha diri yang dimaksud adalah
memisahnya suatu baguan wilayah Negara kemudian terbentuk Negara baru.
Contohnya yaitu Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia.
2.
Penduduk atas wilayah yang belum ada
pemerintahan sebelumnya
Pendudukan atas wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak
memiliki pemerintahan. Misalnya pembuatan Negara Filipina yang sebelumnya hanya
terdapat suku Negrito yang tidak terdapat pemerintahannya (1521).
2.5
Unsur Negara
A. Konstitutif
v Rakyat
(Penduduk)
Rakyat
(Penduduk) adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat,
mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan
berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Rakyat terdiri
dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinhha;
atau menetap dalam suatu Negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang
yang berada di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal aau
menetap di wilayah Negara tersebut.
v Wilayah
Menurut
para ahli wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik
tertentu dan berbeda dengan wilayah yang lain. Wilayah itu sendiri terbagi
menjadi 3 bagian yaitu Daratan, Udara, dan Perairan. Dengan adanya wilayah yang
di diami oleh manusia, maka Negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak
ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu
Negara.
v Pemerintahan
yang berdaulat
Pemerintahan
berdaulat yang dimaksud adalah suatu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan baik
ke dalam maupun keluar hal ini ditujukan untuk menjalankan tugas dan
wewenangnya mengatur segala aspek pemerintahan seperti social, ekonomi,
politik, dll.
B.
Deklaratif
a. Secara
De Facto
Ialah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara yang diberikan karena adanya suatu
Negara yang dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yang mengakuinya.
Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
ü Pengakuan
de facto bersifat sementara.
ü Pengakuan
de facto bersifat tetap.
b.
Secara De Jure
Pengakuan
secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain
dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat
dibedakan sebagai berikut:
ü Pengakuan
de jure bersifat penuh
ü Pengakuan
de jure bersifat tetap.
2.6
Bentuk negara
v Negara
Serikat
Negara Serikat atau Negara
perserikatan adalah negar ayang kekuasaannya terbagi antara Negara Bagian dan
Pemerintahan Federal. Kekuasaan asli ada di begara bagian sebagai badan hokum
yang bersifat sendiri – sendiri yang secara bersama – sama membentuk Pemerinahan
Federal dengan batas – batas kekuasaan yang disepakati bersama oleh Negara
bagian terserbut. Contoh dari Negara serikat tersebut adalah Amerika.
v Negara
Kesatuan
Negara Kesatuan adalah dimana
kesatuan Negara terbagi antara pemrinahan pusat dan pemerintahan daerah.
Kekuasaan asli terdapat di pemerintahan pusat, sedangkan daerah mendapat
kekuasaan dari pusat melalui penyerahan sebagai kekuasaan yang di tentukan
secara tegas.
2.7
Hak
dan Kewajiban warga Negara
Menurut Istilah, hak adalah
sesuatu yang mutlak dan menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada
kita sendiri. Hak menurut Bahasa adalah milik atau kekuasaan yang benar atas
sesuatu. Menurut istilah, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dngan
penuh rasa tanggung jawab. Menurut bahasa Kewajiban berasal dari kata wajib
yang berarti harus di laksanakan atau tidak boleh tidak di laksanakann
(ditinggalkan).
Contoh
dari kewajiban adalah:
Ø
Kewajiban membela Negara.
Ø
Membayar pajak dan retribusi.
Ø
Wajib ikut serta dalam pembangunan
Negara.
Contoh dari Hak adalah:
Ø
Mendapat Perlindungan Hukum.
Ø
Hak atas kedudukan yang sama dimata
hokum.
Ø
Hak atas kemerdekaan berserikat.
Ø
Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak.
2.8
Pengertian
Warga Negara
Warga negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu
penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus
dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada
di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau
terikat oleh ketentuan hukum internasional.
Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang
ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga
Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga
negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin
pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara.
2.9
Penghuni
Negara
Penghuni
Negara ialah seorang atau sekelompok warga yang tinggal atau menemppati suatu
Negara, penghuni Negara bukan hanya penduduk asli Negara tersebut melainkan
dapat berupa warga Negara asing yang menetap di Negara tersebut.
1. Penduduk
dan bukan Penduduk
v Penduduk
adalah ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini
v Yang
disebut bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara
untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah
tersebut. Contohnya Wisatawan.
2. Warga
Negara dan Warga Negara
v Warga
Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara
tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
v Bukan
warga Negara adalah warga Negara bila seseorang berdasarkan hokum merupakan
anggota dari wilayah yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah
negara lain, contohnya Duta Besar.
2.10
Pengertian
Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah
segara ihwal yang berhubungan dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan
antara Negara dan bukan warga Negara. Pengertian dari kewarga negaraan dapat
dibedakan menjadi:
v
Kewarganegaraan dalam arti Yurudis dan
Sosiologis
Dalam arti Yuridis
ditandai dengan adanya ikatan hokum antara orang orang dengan Negara. Misalnya:
Akte kelahiran, Surat Pernyataan, Bukti Kewarganegaraan, dll.
v
Kewarganegaraan dalam arti Formil dan
Materil
Dalam arti Formil
menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hokum, masalah
kewarganegaraan berada pada hokum public.
Dalam arti materil
menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan
kewajiban warga Negara.
2.11
Pengertian
Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia
Warga Negara
adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut
dan mengakui pemerintahannya sendiri. Warga Negara adalah anggota suatu Negara
yang mempunyai kedudukan khusu terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban
yang bersifat timbal balik terhadap Negara. Warga Negara adalah warga suatu
Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Kewarganegaraan
Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara (pasal 26 ayat 1).
Warga Negar Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Di Indonesia menganut 4 asas yaitu Asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan
tungggal, dan kewarganegaraan terbatas.
2.12
Peran
Warga Negara
Peran
warga Negara adalah ikut sertanya seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan
permasalahan-permasalahan masyarakat tersebut. Peran warga Negara dapat dibagi
menjadi 4 yaitu: Peran Aktif, Peran Pasif, Peran Positif, dan Peran Negatif.
v Peran
Aktif: aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan
bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
v Peran
Pasif: kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
v
Peran Positif: aktivitas warga negara
untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
v
Peran Negatif aktivitas warga Negara
untuk menolak ikut campur tangan warga Negara dalam persoalan pribadi.
2.13
Pasal
Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
v Pasal
27:
Ø 1.
Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø 2.
Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
v
Pasal 28
Ø
28A: Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Ø
28B Ayat 1. Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
v
Pasal 29 :
Ø 1.
Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø 2.
Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing
masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
v
Pasal 30:
Ø
1. Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø
2. Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan
utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ø
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri
atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan
negara.
Ø
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas
melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø
5. Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam
usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
v Pasal
31:
Ø
1. Setiap warga negara berhak mendapat
pendidikan
Ø
2. Setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø
3. Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.
Ø
4. Negara memprioritaskan anggaran
pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan
belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi
kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ø
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan
dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa
untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
2.14
Pasal mengenai Hak dan Kewajiban Negara
Hak
dan kewajiban negara terdapat pada UUD 1945:
v Pasal
34:
Ø 1.
Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ø 2.
Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat
kemanusiaan.
Ø 3.
Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan
fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ø 4.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-
undang.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Sedangkan negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan, selain itu juga diakui negara lain kedulatannya.
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Sedangkan negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan, selain itu juga diakui negara lain kedulatannya.
Negara dapat dibentuk dengan berbagai
Teori, yaitu: Teori Klasik dan Teori Modern. Teori
Klasik berdasarkan Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Teori
Modern yaitu Karena Penaklukan, Karena Fusi (Peleburan) Karena Pemisahan Diri,
Karena Pendudukan atas Wilayah kosong. Didalam negara terdapat rakya, yaitu
semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat, mustahil negara
akan terbentuk. Negara
Indonesia adalah negara yang berbentuk Kesatuan, yaitu dimana
kesatuan Negara terbagi antara pemrinahan pusat dan pemerintahan daerah.
Warga Negara
adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya,
yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap Negara.
Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang
tercantum pada Undang-Undang dasar 1945 Pasal 27,28,29,30 dan 31.
3.2
Saran
Sebagai warga
negara Indonesia sebaiknya kita menjunjung tinggi hak dan kewajiban kita
terhadap negara. Selain itu, sebagai generasi penerus bangsa kita turut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Untuk mensejahterakan bangsa
Indonesia ini, kita harus tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta
Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR PUSTAKA
Notonagoro.
1975. Pemboekaan Oendang-Oendang Dasar
1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia, Pidato Pada Dies Natalis
11, Universitas Airlangga, Surabaya.
Wirano.
2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan kuliah di Perguruan
Tinggi (Edisi Kedua). Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno.
2009. Kewarganegaraan Indonsia: Dari Sosiologi menuju Yuridis. Bandung:
Alfabeta.
Winarno.
2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara
Ismaun.
1975. Problematika Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Banding :
CV.Yulianti
Dipoyodo
Kridi. 1987. Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta : LP3ES
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN
Reviewed by Unknown
on
18.33
Rating:
Reviewed by Unknown
on
18.33
Rating:

Tidak ada komentar: