MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

       



Disusun Oleh:
NAMA: HASYIM RASYID
KELAS: 1MA03
NPM: 13816244



FAKULTAS ILMU KOMUNIKASI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada saya,sehingga saya dapat menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara.
                Adapun makalah Pendidikan Kewarganegaraan tentang Pemahaman  Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara ini telah saya usahakan semaksimal mungkin dan tentunya dengan bantuan berbagai pihak, sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu saya tidak lupa menyampaikan banyak terima kasih kepada pihak yang telah membantu kami dalam proses pembuatan makalah ini.  Namun tidak lepas dari semua itu, kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan baik dari segi bahasa maupun dari segi - segi lainnya. Oleh karena itu saya menerima semua saran dan kritikan sehingga saya dapat memperbaiki makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini.
Saya mengharapkan semoga atas hadirnya makalah ini, dapat bermanfaat terutama bagi saya sendiri dan pembaca sehingga dapat memberikan pengetahuan lebih terhadap pembaca.



Depok, 22 Maret 2017


                                                                                                            Penyusun






DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 5
1.1  Latar Belakang.............................................................................................................. 5
1.2  Rumusan Masalah......................................................................................................... 5
1.3  Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan....................................................................... 6
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................................. 7
2.1 Definisi Bangsa............................................................................................................. 7
2.2. Definisi Negara............................................................................................................ 7
2.3 Teori Terbentuknya Negara.......................................................................................... 7
2.4 Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern......................................................... 10
2.5 Unsur Negara.............................................................................................................. 10
2.6 Bentuk Negara............................................................................................................ 11
2.7 Hak dan Kewajiban Negara........................................................................................ 12
2.8 Pengertian Warga Negara........................................................................................... 12
2.9 Penghuni Negara......................................................................................................... 13
2.10 Pengertian Kewarganegaraan.................................................................................... 13
2.11 Pengertian Warga Negara Indonesia dan Kewarganegaraan Indonesia................... 14
2.12 Peran Warga Negara................................................................................................. 14
2.13 Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia................................ 15
2.14 Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Negara............................................................ 16



BAB III PENUTUP........................................................................................................ 17
3.1 Kesimpulan................................................................................................................. 17
3.2 Saran........................................................................................................................... 17
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................... 18


















BAB I
PENDAHULUAN
1.1              Latar Belakang
Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama,Setiap orang haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi “stateless” atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi padasaaat yang bersamaan, setiap Negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara Negara-negara modern untuk menghindari status dwi-kenegaraan tersebut.
Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagiwarga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya di pertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut.
1.2              Rumusan Masalah
Adapun Rumusan Makalah ini akan membahas sebagai berikut:
1.2.1        Apa definisi dari bangsa?
1.2.2        Apa definisi dari negara?
1.2.3        Apa saja teori – teori terbentuknya negara?
1.2.4        Bagaimana proses terbentuknya negara di zaman modern?
1.2.5        Apa saja unsur – unsur negara?
1.2.6        Apa bentuk – bentuk negara?
1.2.7        Apa hak dan kewajiban warga negara?
1.2.8        Apa pengertian warga negara?
1.2.9        Bagaiamana penghuni negara?
1.2.10    Apa pengertian Kewarganegaraan?
1.2.11    Apa pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia?
1.2.12    Apa saja peran warga negara?
1.2.13    Apa pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia?
1.2.14    Apa pasal mengenai hak dan kewajiban?

1.3                       Tujuan Masalah dan Manfaat Penulisan
1.3.1                 Tujuan Penulisan
Bertujuan untuk mengetahui dan memahami bangsa, Negara, serta hak dan kewajiban warga Negara Idonesia
1.3.2                 Maanfaat Penulisan
1.3.2.1           Mengetahui definisi dari Bangsa
1.3.2.2           Mengetahui definisi dari Negara
1.3.2.3           Mengetahui teori – teori terbentuknya Negara
1.3.2.4           Mengetahui proses terbentuknya Negara di zaman modern
1.3.2.5           Mengetahui unsur – unsur Negara.
1.3.2.6           Mengetahui bentuk – bentuk Negara.
1.3.2.7           Mengetahui hak dan kewajiban warga Negara.
1.3.2.8           Mengetahui pengertian warga Negara.
1.3.2.9           Mengetahui penghuni Negara.
1.3.2.10       Mengetahui pengertian Kewarganegaraan.
1.3.2.11       Mengetahui pengertian warga negara dan kewarganegaraan Indonesia.
1.3.2.12       Mengetahui peran warga Negara.
1.3.2.13       Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban warganegara Indonesia.
1.3.2.14       Mengetahui pasal mengenai hak dan kewajiban.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Bangsa
Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
· Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal
yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus
memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
· Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter
yang tumbuh karena kesamaan nasib.
2.2 Definisi Negara
            Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa belompok manusia yg bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui ada satu pemerintahan yg mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau bebrrapa kelompok manusia tersebut. Menurut John Locke dan Rousseau, negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat. Secara umum, Negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui kedaulatannya oleh negara lain.
2.3 Teori Terbentuknya Negara
            Ada dua teori Negara dapat terbentuk, yaitu: Teori Klasik dan Teori Modern. Teori Klasik berdasarkan Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Teori Modern yaitu Karena Penaklukan, Karena Fusi (Peleburan) Karena Pemisahan Diri, Karena Pendudukan atas Wilayah kosong.

1.      Teori Hukum Alam
       Teori hukum alam merupakan hasil pemikiran paling awal, yaitu masa Plato dan Aristoteles. Menurut teori hukum alam, terjadinya Negara adalah suatu yang alamiah, bersumber dari manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki kecenderungan berkumpul dan saling berhubungan untuk mencapai kebutuhan hidupnnya. Adanya hukum yang berlaku abadi dan universal atau dapat di katakan tidak berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat. Hukum alam bukan buatan negara, melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.
            Menurut Plato:
v  Adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beaneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk memenuhi kebutuhan hidup.
v  Manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungan dengan manusia lain dan harus mnghasilkan segala sesuatu yang bias melebihi kenutuhannya sendiri untuk di tukarkan.
v  Mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudian bergabung dengan sesamana membentuk desa.
v  Hubungan kerjasama antar desa lambat laun menimbulkan masyarakat.

Menurut Aristoteles:
      Berdasarkan kodratnya manusia harus berhubungan dengan mausia lain dalam mempertahankan keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Hubungan tersebut pada awalnya terjadi di dalam keluarga, dan kemudian berkembang menjadi suatu kelompok yang agak besar. Kelompok – Kelompok yang terbentuk dari Keluarga – Keluarga itu kemudian bergabung dan membentuk desa dan bekerjasama antar desa melahirkan Negara kecil.

2.      Teori Ketuhanan
Teori ini terbentuk karena adanya pemikiran “Segala sesuatu adalah ciptaan tuhan“ Teori juga ini muncul setelah lahirnya agama-agama besar di dunia yaitu Islam dan Kristen. Menurt teori ketuhanan terjadinya Negara adalah karena kehendak Tuhan, disadari kepercayaan bahwa segala sesuatu berasal dari Tuhan dan terjadi atas kehendak Tuhan. Pemimpin dalam suatu Negara adalah wakil Tuhan. Teori ini dikemukakan oleh Frederich Julius Stahl. Friederich Julius Stahl menyatakan bahwa negara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari keluarga, menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. “Negara bukan tumbuh disebabkan berkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari dalam. Ia tidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,”.
Ciri negara yang menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antara lain mencantumkan frasa: “Berkat rahmat Tuhan …” atau “By the grace of God”.
3.      Teori Perjanjian

Menurut perjanjian ini manusia bersatu untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama. Teori ini pun muncul sebagai reaksi atas teori hokum alam dan kedaulatan tuhan. Mereka menganggap kedua teori tersebut belum mampu menjelaskan dengan baik bagaimana terjadinya Negara.
Teori ini lahir oleh pemikir – pemikir Eropa yaitu: John Locke, J.J. Rouseau. John Locke menyusun teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya Two Treaties on Civil Government bersamaan dengan tumbuh kembangnya golongan menengah yang menghendaki perlinsungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak hak itu harus dijamin raja dalam UU Negara.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social berpendapat bahwa setelah menerima mandar dari rakyat, penguasa mengembalikan hak-hak rakyar dalam bentuk hak warga Negara (Civil Rights). Ia juga menyatakan bahwa Negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan dan persamaan. Penguasa sekedar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak rakyat.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583 – 1645), John Locke (1632-1704), Immanuel Kant (1724 – 1804), Thomas Hobbes (1588 – 1679), J.J. Rousseau ( 1712 – 1778). Ketika menyusun teorinya itu, Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yang sedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu hak yang sudah diserahkan itu tak dapat diminta kembali.

2.4 Proses terbentuknya Negara di zaman Modern.
1. Penaklukan
Penaklukan adalah suatu daerah yang tidak dipertuan kemudian diambil alih dan didirikan negara diwilayah itu. Misalnya Liberia adalah daerah kosong yang dijadikan negara oleh para budak Negro yang dimerdekakan oleh Amerika. Liberia dimerdekakan pada tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
            Terjadi ketika Negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengajakan perjanjian untuk saling melebur menjadi Negara baru atau dapat dikatan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru, misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
1. Pemisahan Diri
           Pemisaha diri yang dimaksud adalah memisahnya suatu baguan wilayah Negara kemudian terbentuk Negara baru. Contohnya yaitu Timor Leste yang memisahkan diri dari Indonesia.
2.      Penduduk atas wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya
     Pendudukan atas wilayah yang sudah ada penduduknya tetapi tidak memiliki pemerintahan. Misalnya pembuatan Negara Filipina yang sebelumnya hanya terdapat suku Negrito yang tidak terdapat pemerintahannya (1521).

2.5 Unsur Negara
A. Konstitutif
v  Rakyat (Penduduk)
Rakyat (Penduduk) adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini.”. Rakyat terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang yang bertempat tinhha; atau menetap dalam suatu Negara, sedangkan yang bukan penduduk adalah orang yang berada di suatu wilayah suatu Negara dan tidak bertujuan tinggal aau menetap di wilayah Negara tersebut.
v  Wilayah
      Menurut para ahli wilayah adalah bagian dari permukaan bumi yang memiliki karakteristik tertentu dan berbeda dengan wilayah yang lain. Wilayah itu sendiri terbagi menjadi 3 bagian yaitu Daratan, Udara, dan Perairan. Dengan adanya wilayah yang di diami oleh manusia, maka Negara akan terbentuk. Jika wilayah tersebut tidak ditempati secara permanen oleh manusia, maka mustahil untuk membentuk suatu Negara.
v  Pemerintahan yang berdaulat
Pemerintahan berdaulat yang dimaksud adalah suatu pemerintahan yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun keluar hal ini ditujukan untuk menjalankan tugas dan wewenangnya mengatur segala aspek pemerintahan seperti social, ekonomi, politik, dll.
B.  Deklaratif
a.       Secara De Facto
Ialah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara yang diberikan karena adanya suatu Negara yang dapat mengadakan hubungan dengan Negara lain yang mengakuinya. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi 2, yakni:
ü  Pengakuan de facto bersifat sementara.
ü  Pengakuan de facto bersifat tetap.
b.      Secara De Jure
Pengakuan secara de jure adalah pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya. Menurut sifatnya, pengakuan secara de jure dapat dibedakan sebagai berikut:
ü  Pengakuan de jure bersifat penuh
ü  Pengakuan de jure bersifat tetap.
2.6 Bentuk negara
v  Negara Serikat

Negara Serikat atau Negara perserikatan adalah negar ayang kekuasaannya terbagi antara Negara Bagian dan Pemerintahan Federal. Kekuasaan asli ada di begara bagian sebagai badan hokum yang bersifat sendiri – sendiri yang secara bersama – sama membentuk Pemerinahan Federal dengan batas – batas kekuasaan yang disepakati bersama oleh Negara bagian terserbut. Contoh dari Negara serikat tersebut adalah Amerika.
v  Negara Kesatuan

Negara Kesatuan adalah dimana kesatuan Negara terbagi antara pemrinahan pusat dan pemerintahan daerah. Kekuasaan asli terdapat di pemerintahan pusat, sedangkan daerah mendapat kekuasaan dari pusat melalui penyerahan sebagai kekuasaan yang di tentukan secara tegas.
2.7              Hak dan Kewajiban warga Negara
               Menurut Istilah, hak adalah sesuatu yang mutlak dan menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak menurut Bahasa adalah milik atau kekuasaan yang benar atas sesuatu. Menurut istilah, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dngan penuh rasa tanggung jawab. Menurut bahasa Kewajiban berasal dari kata wajib yang berarti harus di laksanakan atau tidak boleh tidak di laksanakann (ditinggalkan).
Contoh dari kewajiban adalah:
Ø  Kewajiban membela Negara.
Ø  Membayar pajak dan retribusi.
Ø  Wajib ikut serta dalam pembangunan Negara.

Contoh dari Hak adalah:
Ø  Mendapat Perlindungan Hukum.
Ø  Hak atas kedudukan yang sama dimata hokum.
Ø  Hak atas kemerdekaan berserikat.
Ø  Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
2.8           Pengertian Warga Negara
               Warga negara yaitu orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara, yang mempunyai hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, sekalipun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya atau terikat oleh ketentuan hukum internasional.
               Warga negara ialah warga dari sebuah Negara yang ditetapkan dengan berdasarkan UU yang berlaku dalam Negara tersebut. Warga Negara merupakan salah satu unsur pokok sebuah negara dan masing-masing warga negara mempunyai hak serta kewajiban yang tentunya harus dilindungi dan dijamin pelaksanaannya. Warga negara adalah rakyat yang menetap pada wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan sebuah Negara.

2.9              Penghuni Negara
Penghuni Negara ialah seorang atau sekelompok warga yang tinggal atau menemppati suatu Negara, penghuni Negara bukan hanya penduduk asli Negara tersebut melainkan dapat berupa warga Negara asing yang menetap di Negara tersebut.
1.      Penduduk dan bukan Penduduk
v    Penduduk adalah ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini
v    Yang disebut bukan penduduk ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut. Contohnya Wisatawan.
2.      Warga Negara dan Warga Negara
v    Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
v    Bukan warga Negara adalah warga Negara bila seseorang berdasarkan hokum merupakan anggota dari wilayah yang bersangkutan, tetapi tunduk pada kekuasaan pemerintah negara lain, contohnya Duta Besar.

2.10          Pengertian Kewarganegaraan
Kewarganegaraan adalah segara ihwal yang berhubungan dengan warga Negara. Istilah kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukan hubungan atau ikatan antara Negara dan bukan warga Negara. Pengertian dari kewarga negaraan dapat dibedakan menjadi:

v  Kewarganegaraan dalam arti Yurudis dan Sosiologis
Dalam arti Yuridis ditandai dengan adanya ikatan hokum antara orang orang dengan Negara. Misalnya: Akte kelahiran, Surat Pernyataan, Bukti Kewarganegaraan, dll.
v  Kewarganegaraan dalam arti Formil dan Materil
Dalam arti Formil menunjuk pada tempat kewarganegaraan. Dalam sistematika hokum, masalah kewarganegaraan berada pada hokum public.
Dalam arti materil menunjuk pada akibat dari status kewarganegaraan, yaitu adanya hak dan kewajiban warga Negara.

2.11          Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan Indonesia
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan Negara tersebut dan mengakui pemerintahannya sendiri. Warga Negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusu terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap Negara. Warga Negara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang undangan.
Kewarganegaraan Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara (pasal 26 ayat 1). Warga Negar Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Di Indonesia menganut 4 asas yaitu Asas ius sanguinis, ius soli, kewarganegaraan tungggal, dan kewarganegaraan terbatas.

2.12          Peran Warga Negara
            Peran warga Negara adalah ikut sertanya seluruh anggota masyarakat dalam memecahkan permasalahan-permasalahan masyarakat tersebut. Peran warga Negara dapat dibagi menjadi 4 yaitu: Peran Aktif, Peran Pasif, Peran Positif, dan Peran Negatif.
v  Peran Aktif: aktivitas warga negara untuk terlibat serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
v  Peran Pasif: kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
v  Peran Positif: aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
v  Peran Negatif aktivitas warga Negara untuk menolak ikut campur tangan warga Negara dalam persoalan pribadi.

2.13          Pasal Mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
v Pasal 27:
Ø  1. Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Ø  2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v  Pasal 28
Ø 28A: Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya
Ø 28B Ayat 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
v  Pasal 29 :
Ø  1. Negara berdasar atas ketuhanan Yang Maha Esa.
Ø  2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
v Pasal 30:
Ø  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ø  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
Ø  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Ø  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Ø  5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan dan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
v Pasal 31:
Ø  1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan
Ø  2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Ø  3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
Ø  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ø  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

2.14 Pasal mengenai Hak dan Kewajiban Negara
    
     Hak dan kewajiban negara terdapat pada UUD 1945:
v  Pasal 34:
Ø 1. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Ø 2. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Ø 3. Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
Ø 4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang- undang.


BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
          Bangsa adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang
memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang
sama, mitos leluhur bersama. Sedangkan negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah, rakyat dan pemerintahan, selain itu juga diakui negara lain kedulatannya.
          Negara dapat dibentuk dengan berbagai Teori, yaitu: Teori Klasik dan Teori Modern. Teori Klasik berdasarkan Teori Hukum Alam, Teori Ketuhanan, Teori Perjanjian. Teori Modern yaitu Karena Penaklukan, Karena Fusi (Peleburan) Karena Pemisahan Diri, Karena Pendudukan atas Wilayah kosong. Didalam negara terdapat rakya, yaitu semua orang yang menjadi penghuni suatu Negara. Tanpa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk Kesatuan, yaitu dimana kesatuan Negara terbagi antara pemrinahan pusat dan pemerintahan daerah.
          Warga Negara adalah anggota suatu Negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, yaitu hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap Negara. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajibannya masing-masing sesuai yang tercantum pada Undang-Undang dasar 1945 Pasal 27,28,29,30 dan 31.

3.2 Saran
          Sebagai warga negara Indonesia sebaiknya kita menjunjung tinggi hak dan kewajiban kita terhadap negara. Selain itu, sebagai generasi penerus bangsa kita turut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Untuk mensejahterakan bangsa Indonesia ini, kita harus tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945.

DAFTAR PUSTAKA

Notonagoro. 1975. Pemboekaan Oendang-Oendang Dasar 1945 (Pokok Kaidah Fundamentil Negara Indonesia, Pidato Pada Dies Natalis 11, Universitas Airlangga, Surabaya.

Wirano. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan: Panduan kuliah di Perguruan Tinggi (Edisi Kedua). Jakarta: Bumi Aksara.

Winarno. 2009. Kewarganegaraan Indonsia: Dari Sosiologi menuju Yuridis. Bandung: Alfabeta.

Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT Bumi Aksara


Ismaun. 1975. Problematika Pancasila Sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia. Banding : CV.Yulianti


Dipoyodo Kridi. 1987. Sukarno dan Perjuangan Kemerdekaan. Jakarta : LP3ES
MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAAN Reviewed by Unknown on 18.33 Rating: 5

Tidak ada komentar: